PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat?

2. Sebutkan landasan mengemukakan pendapat dimuka umum?

3. Sebutkan Lima (5) asas mengemukakan pendapat

4. Sebutkan bentuk cara mengemukakan pendapat dimuka umum

5. Sebutkan 3 unsur negara berdasarkan Rule of law

1 Jawaban

  • pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyampaian pendapat secara lisan antara lain berupa pidato dialog diskusi penyampaian pendapat secara tertulis antara lain berupa PTC gambar pamflet poster brosur selebaran dan spanduk penyampaian pendapat lainnya bisa berubah sikap membisu dan mau kerja yang sering dilakukan buruh ketika menyampaikan pendapatnya, dasar hukum tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu undang-undang Dasar 1945, piagam hak asasi manusia dalam TAP MPR, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ,undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Pertanyaan Lainnya