apa saja yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban a1m
Yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi adalah
1. Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
2. Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.
3. Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.
4. Rapat Anggota Penyusunan Renja Dan RAPB.
Pembahasan
Hai teman-teman BrainlyLovers...!!! Sekarang kita akan membahas Rapat Anggota Koperasi.
Selamat belajar...!!!
1. Pengertian
Rapat anggota adalah suatu kekuasaan paling tinggi di dalam tata kehidupan koperasi. Artinya semua permasalahan mengenai koperasi hanya dapat ditetapkan dalam sebuah rapat anggota.
2. Kewenangan Rapat Anggota Koperasi
a. Anggaran Dasar (Anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya)
b. Kebijaksanaan umum di bidang manajemen, organisasi, dan usaha Koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. Rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, rencana kerja serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
3. Jenis Rapat Anggota Koperasi
a. Rapat Pengurus
• Membahas surat-surat yang masuk
• Memutuskan masuk atau keluar anggota
• Mempertimbangkan ddan memutuskan permintaan pinjaman
• Menilai(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
b. Rapat Anggota tahunan
Rapat anggota tahunan harus dilaksanakan dalam waktu setahun sekali paling lambat pada akhir bulan Maret.
c. Rapat Anggota Khusus
Jika rapat anggota tahunan menghendaki adanya perubahan dalam Anggran Dasar Koperasi atau ada pemikiran di Luar Rapat Anggota tahunan. Maka persoalan tersebut dibawa dan dibicarakan ke dalam rapat anggota khusus. Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ditetapkan pada Anggaran Dasar Koperasi.
d. Rapat Anggota Luar Biasa
Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain , misalnya:
• Terjadinya keadaan pengurus koperasi tidak mampu atau tidak bersedia untuk mengadakan Rapat Anggota.
• Pengurus tidak ada lagi.
• Keadaan darurat.
Pelajari Lebih Lanjut
1. Kajian tentang kebijakan yang dibahas dalam rapat anggota bisa coba cek https://brainly.co.id/tugas/22604046
2. Kajian tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) bisa coba cek https://brainly.co.id/tugas/22439555
3. Kajian tentang wewenang perangkat organisasi koperasi bisa coba cek https://brainly.co.id/tugas/22746037
Detail Jawaban
Kelas : 10
Mata Pelajaran : Ekonomi
Bab 8 : Koperasi
Kode : 10.12.2008
Kata Kunci : Koperasi, Rapat Anggota, Wewenang Rapat Anggota.