PPKn

Pertanyaan

berikut ini merupakan bidang bidang yang menjadi tugas tugas kekonsulan,kecuali

1 Jawaban

  • Berikut adalah bidang-bidang yang menjadi tugas seorang konsulan, yakni:

    • Mengurus dan memberi dokumen paspor dan dokumen perjalanan kepada negara penirim.
    • Memberikan dokumen perjalanan kepada orang luar negara yang akan berkunjung.
    • Menyelenggarakan fungsi adiminstrasi lainnya dalam bidang perjalanan antar negara.

    Jadi yang tidak tersebut pada tugas-tugas diatas, bukan merupakan tugas seorang konsulan, seperti mencatat keuangan, menindak kejahatan, dan lain-lain.

    Pembahasan

    Konsuler adalah seorang perwakilan yang berasal dari luar negeri yang memiliki tugas untuk membangun hubungan baik dalam urusan non politik dengan negara lain yang sudah ditetapan. Ada beberapa jenis konsuler, seperti konsuler yang bersifat tetap dan konsuler kehormatan. Konsuler memiliki tugas utama untuk menjalin hubungan perdagangan antara dua negara.

    Pada dasarnya, seorang konsulan memiliki fungsi yang hampir sama dengan seorang diplomatik. Konsulan juga memiliki sebuah organisasi yang jelas. Pada umumnya, seorang konsulan memiliki kekebalan dalam beberapa bidang, seperti:

    1. Bebas melakukan surat-menyurat.
    2. Bebas untuk tidak menghadiri sidang pengadilan di negara penerima.
    3. Bebas dalam pembayaran pajak pada negara penerima.
    4. Memiliki hak berhubungan secara langsung dengan negara penerima.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang fungsi dari konsul jendral dan konsul muda https://brainly.co.id/tugas/14405242

    2. Materi tentang perbedaan KBRI dan konsulan https://brainly.co.id/tugas/14110836

    3. Materi tentang hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang konsulan https://brainly.co.id/tugas/15388172

    ----------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas: 12 SMA

    Mapel: PPKn

    Bab: Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

    Kode: 12.9.5

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya