pak budi mempunyai sebidang tanah seluas 500m² dengan harga Rp.500.000.00/m².rumah seluas 200m² dengan harga jual Rp.700.000/m² berapakah pbb yang harus di baya
Ekonomi
adivaayu
Pertanyaan
pak budi mempunyai sebidang tanah seluas 500m² dengan harga Rp.500.000.00/m².rumah seluas 200m² dengan harga jual Rp.700.000/m² berapakah pbb yang harus di bayar oleh pak budi jika NJOPTKP Rp.20.000.000 dan NJKP 20%?
1 Jawaban
-
1. Jawaban tribeking22
NJOP
= bumi + bangunan
= 500 m² × Rp 500.000/m² + 200 m² × Rp 700.000/m²
= Rp 250.000.000 + Rp 140.000.000
= Rp 390.000.000
NJKP
= nilai bumi dan bangunan - NJOPTKP
= Rp 390.000.000 - Rp 20.000.000
= Rp 370.000.000
DPP (dasar pengenaan pajak)
= 20% × NJOP
= 20% × Rp 370.000.000
= Rp 74.000.000
PBB
= 0,5% × DPP
= 0,5% × Rp 74.000.000
= Rp 370.000