IPS

Pertanyaan

1. Tulis klasifikasi bahan galian tambang menurut UU no 11 tahun 1967!
2. Jelaskan pengertian eksplorasi dengan eksploitasi dengan deskripsi sederhana!

1 Jawaban

  • 1)Bahan Galian Tambang dibagi menjadi 3 golongan menurut UU.11 Tahun 1967:

    a).Bahan Galian Golongan A ,yaitu bahan galian golongan strategis.Strategis dalam hal ini adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau perekonomian negara.

    b).Bahan Galian Golongan B,yaitu bahan galian vital ,adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak .

    c).Bahan Galian Golongan C,yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.

    2).Eksplorasi adalah tindakan mencari atau melakukan suatu penjelajahan dengan tujuan untuk menemukan sesuatu.

        Eksploitasi adalah pemanfaatan secara sewenang wenang atau terlalu berlebihan terhadap suatu Objek


Pertanyaan Lainnya