1. Tulis klasifikasi bahan galian tambang menurut UU no 11 tahun 1967! 2. Jelaskan pengertian eksplorasi dengan eksploitasi dengan deskripsi sederhana!
IPS
SiskaaAaa11
Pertanyaan
1. Tulis klasifikasi bahan galian tambang menurut UU no 11 tahun 1967!
2. Jelaskan pengertian eksplorasi dengan eksploitasi dengan deskripsi sederhana!
2. Jelaskan pengertian eksplorasi dengan eksploitasi dengan deskripsi sederhana!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adyatmamaulana72
1)Bahan Galian Tambang dibagi menjadi 3 golongan menurut UU.11 Tahun 1967:
a).Bahan Galian Golongan A ,yaitu bahan galian golongan strategis.Strategis dalam hal ini adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau perekonomian negara.
b).Bahan Galian Golongan B,yaitu bahan galian vital ,adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak .
c).Bahan Galian Golongan C,yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.
2).Eksplorasi adalah tindakan mencari atau melakukan suatu penjelajahan dengan tujuan untuk menemukan sesuatu.
Eksploitasi adalah pemanfaatan secara sewenang wenang atau terlalu berlebihan terhadap suatu Objek