PPKn

Pertanyaan

hak-hak dalam DPR adalah..
sebutkan sebanyak-banyaknyaa!

2 Jawaban

  • 1. Hak Interplasi : hak DPR untuk meminta keterangan lepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
    2. Hak Angket : hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum
    3. Hak Mengeluarkan Pendapat : hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah
    4. Hak interpelasi
    Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

    5. Hak bertanya
    Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    6. Hak petisi
    Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.

    Jadikan saya terbaik
  • Hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.
    hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yg penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
    hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dgn peraturan perundang undangan.
    hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yg luar biasa yg terdapat di dlm negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Pertanyaan Lainnya