menurut UUD 45 antara presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan karena??
PPKn
irine7
Pertanyaan
menurut UUD 45 antara presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan karena??
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Karena Presiden dan DPR sama2 Lembaga tinggi negara.
Semoga Bermanfaat! {^=^}
Makasih:D -
2. Jawaban justizyach
Karena DPR pemegang kekuasaan legislatif dan Presiden pemegang kekuasaan eksekutif. Sementara untuk bisa menjatuhi suatu hukuman adalah hak dari lembaga yudikatif.