apa pengertian dari firma
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nahampunmarudut
Firma adalah suatu bentuk kerjasama antara dua badan usaha atau lebih dengan tujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama atau bentuk kemitraan tersebut.
Menurut Wery Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
Menurut Manullang Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut Molengraaff Firma adalah persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan di mana anggotanya tidak terbatas dalam tanggung jawab atas keterlibatan perusahaan dengan pihak ketiga.
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI Firma adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan nama bersama, untuk mendapatkan manfaat dari hak-hak material bersama untuk mencapai tujuan para pihak yang mereka janjikan untuk menyertakan uang, barang, nama baik, hak atau kombinasi daripadanya ke dalam persekutuan.
Pembahasan
Dari Pengertian diatas bisa kita simpulkan bahwa firma adalah jenis usaha yang berdiri atas dasar kerjasama antara dua badan usaha atau lebih. Dengan demikian bisa dikatakan keuntungan atau kerugian yang diperoleh oleh suatu firma harus ditangani oleh dua badan usaha yang menjalin kerjasama dalam membentuk firma tersebut.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang Ciri-ciri Firma https://brainly.co.id/tugas/2526664
2. Materi tentang Jenis Firma https://brainly.co.id/tugas/1304809
3. Materi tentang Kelebihan dan kekurangan Firma https://brainly.co.id/tugas/2932371
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 9
Mapel: IPS
Bab: 7 - Perdagangan Internasional
Kode: 9.10.7
#AyoBelajar