PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 18 undang-undang Nomor 9 tahun 1998

1 Jawaban

  • Pasal 18:
    (1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan

Pertanyaan Lainnya