bunyi pasal 18 undang-undang Nomor 9 tahun 1998
PPKn
brontoseno
Pertanyaan
bunyi pasal 18 undang-undang Nomor 9 tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban SiEndutGangMetro
Pasal 18:
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan