PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang dimaksud dengan:
1. grasi
2. Aborisi
3. Amnesti
4. Rehabilitasi




"Tolong Yaa"

2 Jawaban

  • Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
    Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka.
    Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
    Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
    maaf kalo salah..
  • Grasi = ampunan dari presiden pada orang yg d jatuhi hukuman
    Aborisi = penghentian pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara
    Amnesti = penghapusan hukuman ( diberikan kepada orang banyak )
    Rehabilitasi = tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baii seseorang
    semoga membantu
    maaf jika salah ...

Pertanyaan Lainnya