IPS

Pertanyaan

berdasarkan tarifnya , pajak penghasilan dibedakan menjadi 3 yaitu: a. penghasilan sampai dengan Rp 10.000.000,00 dikenakan tarif pajak 15% b. penghasilan antara Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 dikenakan tarif pajak 25%. c penghasilan diatas Rp.50.000.00,00 dikenakan tarif pajak 35%. ketentuan pengenaan pajak penghasilan bagi orang atau pribadi dihitung dengan cara mengurangi besarnya penghasilan dengan tidak kena pajak yang besarnya:
a. wajib pajak Rp.13.200.000,00
b.istri Rp 1.200.000,00
c. anak Rp 1.200.000,00
dari keterangan atau wacana tersebut,coba hitunglah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh keluarga berikut:
pak aziz adalah seseorang pagewai dengan penghasilan perbulan sebesar Rp 1.928.000,00. ia mempunyai istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar pak aziz untuk:
a. tiap bulan ?
b. tiap tahun ?
JAWAB
1) jumlah penghasilan 1 tahun...
2) penghasilan tidak kena pajak untuk...
a.wajib pajak...
b.istri...
c. anak (2)
3) jumlah penghasilan tidak kena pajak..
4)jumlah penghasilan kena pajak..
5)jumlah pajak yang harus dibayar....

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya