Mengapa mahkamah konstitusi mengeluarkan pancasila dari 4 pilar berbangsa dan bernegara beserta dasar hukum nya
PPKn
ayudesi87
Pertanyaan
Mengapa mahkamah konstitusi mengeluarkan pancasila dari 4 pilar berbangsa dan bernegara beserta dasar hukum nya
1 Jawaban
-
1. Jawaban ghozy27
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU No. 2/2011 tentang Partai Politik - Perkara No. 100/PUU-XI/2013 - pada sidang pengucapan putusan yang diajukan oleh Basuki Agus Suparno, dkk, Kamis (3/4) siang yang dibacakan Ketua Pleno Hamdan Zoelva, didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah berpendapat, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis. Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi.