Tuliskan isi pasal 26-28
PPKn
tringsh161
Pertanyaan
Tuliskan isi pasal 26-28
2 Jawaban
-
1. Jawaban najma55
pasal 26 = warga negara & penduduk
pasal 27 = persamaan kedudukan
pasal 28 = hak asasi manusia
semoga membantu ( maaf kalo salah ) -
2. Jawaban winda287
pasal 26
(1).Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2).Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
pasal 27
(1).segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2).tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.