jelaskan 5 pasal dalam UUD negara RI tahun 1945 yang mengatur HAM
PPKn
ridhowinky4388
Pertanyaan
jelaskan 5 pasal dalam UUD negara RI tahun 1945 yang mengatur HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban ressaAd
Pasal 28 A 1945 berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
• Pasal 28 B 1945 berbunyi bahwa 1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. 2) “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
• Pasal 28 C 1945 berbunyi bahwa 1)”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. 2)”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
• Pasal 28 D 1945 berbunyi bahwa 1)”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 2)”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. 3)”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. 4)”Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
• Pasal 28 E 1945 berbunyi bahwa 1)”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”. 2)”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya”. 3)”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
• Pasal 28 F 1945 berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
• Pasal 28 G 1945 berbunyi bahwa 1)”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di abah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”. 2)”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
Semoga membantu ^_^
Maaf kalau salah