IPS

Pertanyaan

Bagaimana sebuah koperasi dapat dibubarkan

1 Jawaban

  • 1. Tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan/atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

    2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukun yang pasti; atau

    3. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau

    4. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak akta pengesahan Akta Pendirian.

    Semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya