IPS

Pertanyaan

berdasarkan sifatnya pajak dapat di bagi 2 yaitu?

2 Jawaban

  • pajak langsung dan pajak tak langsung.
  • Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
    1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
    Contoh : PPh/pajak pengahsilan .

    2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .

Pertanyaan Lainnya