berdasarkan sifatnya pajak dapat di bagi 2 yaitu?
IPS
akahncil
Pertanyaan
berdasarkan sifatnya pajak dapat di bagi 2 yaitu?
2 Jawaban
-
1. Jawaban taurus3
pajak langsung dan pajak tak langsung. -
2. Jawaban ilmaanurulita
Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .