PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan tentang pembelaan negara
2. Sebutkan dan Jelaskan pasal 27 ayat 3 UUD'45
3.Jelaskan tentang SISHANKAM rata
4. Sebukan berbagai ancaman yang pernah terjadi di masa lampau, sekarang dang masa yang akan datang

2 Jawaban

  • Hak dan kewajiban bela negara
    Semula ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara diatur dalam Pasal 30 ayat (1). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan rumusan sebagai berikut.

    Rumusan perubahan:

    Pasal 27

    (3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan negara.
    Rumusan itu berasal dari Pasal 30 ayat (1) naskah asli berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Perubahannya  setelah menjadi Pasal 27 ayat (3) terletak pada kata tiap-tiap yang diganti dengan kata setiap untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Adanya ketentuan Pasal 27 ayat (3) ini menambah dua ayat dalam Pasal 27 yang telah ada yakni ayat (1) dan ayat (2) yang tetap.
    Pasal 27 ayat (3) ini dimaksudkan untuk mem-perteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tetapi meru-pakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
    Pasal 27 ayat (1) dan (2) tetap, dengan rumusan sebagai bacccccerikut.


    Pasal 27

    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Pasal 28 tetap, dengan rumusan sebagai berikut.
    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge-luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • 1. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

    2. “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”

    bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
    negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
    kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
    warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
    bernegara.

    3. Sishankamrata merupakan sistem pertahanan dan keamanan semesta yang artinya pertahanan secara menyeluruh terhadap bangsa Indonesia. Pertahanan ini terdiri dari dua dimensi, yaitu pertahanan militer dan non militer.

    4.
    Sadar ataupun tidak dari situasi dan kondisi saat ini, sesungguhnya sudah dan sedang berlangsung perang modern di wilayah Indonesia, dengan menjalankan strategi sesuai tahapan perang modern di atas; kapitalisme internasional yang dipimpin oleh Negara maju dan sekutunya, berusaha mengkikis wawasan kebangsaan, berusaha memecah belah persatuan bangsa Indonesia agar lemah dan akhirnya mampu mempengaruhi berbagai kebijakan dan pelaksanaannya untuk tujuan akhir yakni menguasai mayoritas Sumber daya alamnya (SDA).




Pertanyaan Lainnya