apakah bunyi PP No. 34 tahun 1979 pasal 12
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Kelas : XII SMA
Pelajaran: PKn
Kategori: PP No. 34 tahun 1979
Kata Kunci: Bunyi PP No. 34 tahun 1979 pasal 12
Bunyi PP No. 34 tahun 1979 pasal 12 yaitu sebagai berikut ini:Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun serta dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip yang disertai Daftar Pertelaan Arsip dari arsip-arsip yang diserahkan.
PP No. 34 tahun 1979 tentang PENYUSUTAN ARSIP ini berisi 8 bab dan 20 pasal
Pada bab V dalam PP No. 34 tahun 1979 ini terdapat 2 pasal yaitu pasal 11 dan pasal 12.
Dalam BAB V tentang PENYERAHAN ARSIP, Pasal 11 berbunyi :
Arsip yang memiliki nilai kegunaan sebagai bahan pertanggungjawaban Nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu penyimpanannya, ditetapkan sebagai berikut:
a. Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan di tingkat Pusat harus diserahkan keapda Arsip Nasional Pusat;
b. Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.
Kemudian mekanisme penyerahan arsip akan dijelaskan pada pasal 12 seperti yang tertulis diatas ya..
PP No. 34 tahun 1979 ini ditanda tangani pada tanggal 4 Oktober 1979 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA saat itu yaitu S O E H A R T O dan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPBULIK INDONESIA saat itu yaitu SUDHARMONO, SH