Contoh hukum antar waktu
PPKn
Fathiaazzahranur
Pertanyaan
Contoh hukum antar waktu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Basili
Hukum antar waktu adalah sebuah hukum yang mengatur dari keseluruhan peraturan serta keputusan hakim yang berlaku atau yang digunakan sebagai hukum dalam lingkungan waktu yang berbeda.
Contoh :
Sebuah contoh kasus yaitu di mana pada tahun 1964 Warga Negara Indonesia dilarang untuk memiliki alat-alat pembayaran luar negeri dengan tanpa izin. Hal ini berkaitan dengan lalu lintas devisa negara.
Contoh lainnya :
Dapat terlihat dari UUD pernikahan campuran yang menyatakan bahwa apabila ada warga negara asing menikah dengan warga negara Indonesia, maka anaknya akan mendapatkan status warga negara asing.