B. Arab

Pertanyaan

Suatu akad perjanjian antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap untuk mengolah tanah dengan penghasilan dibagi sesuai perjanjian dan bibit serta zakat dari pemilik tanah adalah pengertian dari ...
A
Qirad
B
Musaqah
C
Mukharabah
D
Muzara'ah
E
Mudarabah

2 Jawaban

  • D. Muzara'ah.
    Yaitu kerjasama antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap, hasilnya dibagi 2 sesuai perjanjian dan bibit dari pemilik tanah
  • Suatu akad perjanjian antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap untuk mengolah tanah dengan penghasilan dibagi sesuai perjanjian dan bibit serta zakat dari pemilik tanah adalah pengertian dari ...
    D. Muzara'ah

Pertanyaan Lainnya