B. Indonesia

Pertanyaan

unsur surat perjanjian

1 Jawaban

  •     BAGIAN /UNSUR SURAT PERJANJIAN

    1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
    2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
    3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
    4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
    5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]

Pertanyaan Lainnya