PPKn

Pertanyaan

presiden dan wakil presiden bisa di berhentikan dalam masa jabatannya oleh mpr ayas usul dpr karena alasan berikut

1 Jawaban

  • sesuai dgn pasal 7a uud 1945 : presiden dan/atau wakil presiden dpt diberhentikan dlm masa jabatannya oleh mpr atas usul dpr baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan trhdp negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela maupun apabila tdk terbukti lgi memenuhi syarat sbg presiden dan/atau wakil presiden.

Pertanyaan Lainnya