PPKn

Pertanyaan

Syarat-syarat calon presiden diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal

2 Jawaban

  • Pasal 6 UUD NRI 1945

    Mohon maaf apabila ada kesalahan
  • Pasal 6
    (1) Calon presiden dan calon wakil presiden harus warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.***
    (2) Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

Pertanyaan Lainnya