IPS

Pertanyaan

bentuk perkawinan campuran? tolong dijawab secepaatnya

1 Jawaban

  • Pengertian perkawinan campuran dalam arti hukum adat adalah bentuk perkawinan yang terjadi antara suami dan istri yang berbeda suku bangsa, adat budaya dan atau berbeda agama yang dianut. Terjadinya perkawinan campuran pada umumnya menimbulkan masalah hukum antara tata hukum adat dan tata hukum agama, yaitu hukum yang mana ada hukum apa yang diberlakukan dalam pelaksanaan perkawinan itu. Pada dasarnya hukum adat atau hukum agama tidak membenarkan terjadinya perkawinan campuran. Namun dalam perkembangannya, hukum adat ada yang memberikan jalan keluar untuk mengatasi masalah ini sehinggan perkawinan campuran dapat dilaksanakan.

Pertanyaan Lainnya