Landasan konstitusi pelaksana otonomi daerah adalah uud 1945
PPKn
Gilarramadhan09
Pertanyaan
Landasan konstitusi pelaksana otonomi daerah adalah uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban manurung8
pasal 18,18A,18B UUD 1945 dan TAP MPR RI No 15/MPR/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah,pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.