Dua nilai dasar yg di kembang dalam UUD 1945 berkenan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia , yaitu
PPKn
Kakahanasyafia1
Pertanyaan
Dua nilai dasar yg di kembang dalam UUD 1945 berkenan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia , yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban madison1blaire
yaitu Nilai Unititas dan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. Nilai Unitaris merupakan perwujudan dari kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara hanya memiliki satu (dan kesatuan) pemerintahan dan tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. sedangkan Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria berasal dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Pasal 18
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
dan seterusnya..