PPKn

Pertanyaan

pemegang kekuassaan kehakiman antara lain

1 Jawaban

  • pasal 24 ayat 2 uud 1945 :
    kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

Pertanyaan Lainnya