pemegang kekuassaan kehakiman antara lain
PPKn
mrnaufal90gmailcom
Pertanyaan
pemegang kekuassaan kehakiman antara lain
1 Jawaban
-
1. Jawaban manurung8
pasal 24 ayat 2 uud 1945 :
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.