PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas dan wewenang DPRD

1 Jawaban

  •            Tugas dan Wewenang DPRD adalah :

    • Membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah.
    • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah.
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Pembahasan

              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kedudukan di daerah Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota. Anggota-anggota DPRD merupakan anggota yang berasal dari hasil pemilihan umum. DPRD sendiri terbagi menjadi 2, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimana masing-masing DPRD ini memiliki hak, fungsi, tugas, dan wewenang yang berbeda. Berikut kakak jelaskan.

    DPRD.

    1) Tugas dan Wewenang DPRD.

    • Membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah.
    • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah.
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
    • Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
    • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
    • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
    • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
    • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2) Fungsi DPRD.

    • Fungsi Legislasi, adalah fungsi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
    • Fungsi Anggaran, adalah fungsi dalam kewenangan hal APBD.
    • Fungsi Pengawasan, adalah fungsi dalam mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.

    3) Hak DPRD.

    • Hak Interpelasi.
    • Hak Angket.
    • Hak Menyatakan Pendapat.

    Detail Jawaban

    Kelas         : IX

    Mapel         : PPKn

    Bab            : Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah

    Kode          : 9.9.2

    Kata Kunci : Dewan, DPRD adalah, Tugas dan Wewenang DPRD, Tugas DPRD Provinsi, Tugas DPRD, Fungsi DPRD, DPRD Kabupaten.

    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya