Apakah perbedaan antara subyek pajak dan objek pajak?
IPS
Betrazeliana
Pertanyaan
Apakah perbedaan antara subyek pajak dan objek pajak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban evan1810
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia..
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
semoga bermanfat