IPS

Pertanyaan

Apakah perbedaan antara subyek pajak dan objek pajak?

1 Jawaban

  • Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.. 
    Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan. 
    semoga bermanfat

Pertanyaan Lainnya