PPKn

Pertanyaan

isi pasal 24 ayat 2 adalah

2 Jawaban

  • semoga bermanfaat ya kakak
    Gambar lampiran jawaban agnesmo238
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan Lainnya