isi pasal 24 ayat 2 adalah
PPKn
vanesya00
Pertanyaan
isi pasal 24 ayat 2 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban agnesmo238
semoga bermanfaat ya kakak2. Jawaban Liaa0405
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Pertanyaan Lainnya