pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan se
Ekonomi
ocihelpiza
Pertanyaan
pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat definisi ini sesuai dengan pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban tribeking22
definisi ini sesuai dengan UU No 28 tahun 2007 Pasal 1 angka 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan