negara indonesia yang diproklamasikan oleh pendiri negara adalah negara kesatuan, landasan hukum tentang persatuan dan kesatuan adalah
PPKn
tl2903615
Pertanyaan
negara indonesia yang diproklamasikan oleh pendiri negara adalah negara kesatuan, landasan hukum tentang persatuan dan kesatuan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Bismiardiyah
Terdapat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berisikan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik