PPKn

Pertanyaan

tulisakan bunyi pasal 18 ayat 1

2 Jawaban

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
    provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
    mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undangNegara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
    provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
    mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
  • Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 adalah NKRI dibagi atas daerah² provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap² provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yg diatur dgn UU

Pertanyaan Lainnya