Bagaimana kah pengertian hubungan internasional menurut pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
PPKn
gersaf
Pertanyaan
Bagaimana kah pengertian hubungan internasional menurut pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
1 Jawaban
-
1. Jawaban reynald5
* Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia