presiden dan dpr bekerja sama terutama dalam hal
PPKn
anggirapp
Pertanyaan
presiden dan dpr bekerja sama terutama dalam hal
1 Jawaban
-
1. Jawaban BHASKARA35
dpr yaitu membuat undang undang atau merumuskan undang undang dan bisa juga sebagai penunjuk atau menurunkan presiden dri jabatannya dan tugas presiden adalah mengesahkan undang undang yg di rumuskan tersebut , bahkan presiden juga bisa membuat peraturan sementara tapi bukan undang undang yg disebut juga dengan sebutan kepres ( keputusan presiden)