hukum mewakafkan harta adalah
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Hukum mewakafkan harta adalah SUNNAH. Sunnah artinya dianjurkan, dalam arti apabila seseorang mewakafkan hartanya maka ia akan mendapat pahala. Sementara apabila seseorang tidak mewakafkan hartanya maka tidak mengapa sebab tidak mendatangkan dosa.
» Pembahasan
Meski hukum wakaf ini adalah sunnah namun sangat dianjurkan untuk dilakukan mengingat keutamaan pahalanya. Wakaf ini disebut juga dengan sedekah jariyah, di mana pahala dari harta benda yang diwakafkan akan terus mengalir tak putus selama harta benda tersebut masih memberikan manfaat meski wakif (pemberi wakaf) sudah wafat.
Wakaf sendiri adalah ibadah yang dilaksanakan dengan menahan sesuatu benda yang zatnya bersifat kekal untuk kemudian dikelola pihak berwenang agar diambil manfaat dan kebaikannya untuk kemajuan umat (agama maupun kehidupan sosial).
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang wakaf menurut bahasa https://brainly.co.id/tugas/62357
- Materi tentang pengertian wakaf https://brainly.co.id/tugas/2667891
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 10.14.9
Kelas : 1 SMA
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Bab 9 - Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah
Kata Kunci : Sunnah, Wakaf, Dianjurkan, Sedekah, Jariyah
2. Jawaban TheMasters27
Sunnah
Sunnah adalah sesuatu yang jika dilakukan mendapat pahala Dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa
Mewakafkan Harta hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan karena bisa menjadi sedekah jariyah
Pertanyaan Lainnya