B. Arab

Pertanyaan

hukum mewakafkan harta adalah

2 Jawaban

  • Hukum mewakafkan harta adalah SUNNAH. Sunnah artinya dianjurkan, dalam arti apabila seseorang mewakafkan hartanya maka ia akan mendapat pahala. Sementara apabila seseorang tidak mewakafkan hartanya maka tidak mengapa sebab tidak mendatangkan dosa.

    » Pembahasan

    Meski hukum wakaf ini adalah sunnah namun sangat dianjurkan untuk dilakukan mengingat keutamaan pahalanya. Wakaf ini disebut juga dengan sedekah jariyah, di mana pahala dari harta benda yang diwakafkan akan terus mengalir tak putus selama harta benda tersebut masih memberikan manfaat meski wakif (pemberi wakaf) sudah wafat.

    Wakaf sendiri adalah ibadah yang dilaksanakan dengan menahan sesuatu benda yang zatnya bersifat kekal untuk kemudian dikelola pihak berwenang agar diambil manfaat dan kebaikannya untuk kemajuan umat (agama maupun kehidupan sosial).

    » Pelajari Lebih Lanjut:

    • Materi tentang wakaf menurut bahasa https://brainly.co.id/tugas/62357
    • Materi tentang pengertian wakaf https://brainly.co.id/tugas/2667891

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode           : 10.14.9

    Kelas          : 1 SMA

    Mapel         : Pendidikan Agama Islam

    Bab             : Bab 9 - Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah

    Kata Kunci : Sunnah, Wakaf, Dianjurkan, Sedekah, Jariyah

    Gambar lampiran jawaban varlord
  • Sunnah

    Sunnah adalah sesuatu yang jika dilakukan mendapat pahala Dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa

    Mewakafkan Harta hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan karena bisa menjadi sedekah jariyah

Pertanyaan Lainnya