Apa saja tugas dan wewenang pengurus dalam RAT ??
Ekonomi
4yu89
Pertanyaan
Apa saja tugas dan wewenang pengurus dalam RAT ??
2 Jawaban
-
1. Jawaban haliza30
dia memiliki tugas menjaga negara
maaf kalo salh -
2. Jawaban ridwan5890
Tugas dan wewenang pengurus dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan Koprasi) yaitu:
Tugas Pengurus RAT:
A. Mengelola organisasi dan usaha koperasi. B. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi. C. Menyelenggarakan rapat anggota. D. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota. E. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. F. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. G. Mencatat setiap transaksi anggota. H. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. I. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang pengurus RAT:
A. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. B. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART. C. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota D. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha. E. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Sorry kalau kurang tepat