PPKn

Pertanyaan

Kasus pelanggaran ham sebelum masa revormasi diselesaikan melaui

1 Jawaban

  • Sebelum masa reformasi kasus pelanggaran HAM diselesaikan oleh dua mekanisme yaitu Pengadilan HAM ad-hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta Alternative Dispute Resolution (ADR). Pengadilan HAM ad-hoc merupakan satu mekanisme penyelesaian kasus yang menggunakan logika sistem yudisial sementara Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan ADR menggunakan logika sistem non-yudisial. Dengan adanya mekanisme penyelesaian tersebut tentunya diharapkan dapat terselesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu.

    Semoga Jawaban Saya Bisa Membantu...
    TRIMS...

Pertanyaan Lainnya