memberikan manfa at sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfa atnya dengan tidak merusak dzatnya adalah pengertian dari....
B. Arab
rivaldi63
Pertanyaan
memberikan manfa at sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfa atnya dengan tidak merusak dzatnya adalah pengertian dari....
1 Jawaban
-
1. Jawaban udinsederhana
Memberikan manfa at sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfa atnya dengan tidak merusak dzatnya adalah pengertian dari meminjamkan suatu barang